Laporan Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Capai Rp1,25 T

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan masyarakat mengenai penipuan finansial nan masuk ke sistem Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah mencapai 58.206 laporan dalam empat bulan terakhir. Laporan tersebut menunjukkan bahwa total kerugian nan dialami masyarakat mencapai Rp1,25 triliun dalam periode November 2023 hingga Februari 2024.

Secara kumulatif, total kerugian nan dilaporkan dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp2,5 triliun. Dari jumlah tersebut, biaya nan telah sukses diblokir mencapai Rp127 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari beragam saluran pengaduan. Dari total laporan, sebanyak 39.000 laporan disampaikan langsung ke pelaku upaya jasa finansial (PUJK), sementara 18.000 laporan lainnya masuk melalui sistem IASC.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan finansial baik melalui IASC maupun langsung ke lembaga finansial tempat mereka mempunyai rekening. Hingga saat ini, terdapat 2.600 PUJK nan menerima laporan mengenai kasus fraud.

"Jadi jika teman-teman ada penipuan-penipuan seperti itu, itu langsung aja dilaporin, lantaran kita langsung blokir," ujar Friderica dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa, (11/3/2025).

Dari laporan nan masuk, OJK mencatat bahwa ada 123 pelaku upaya jasa finansial nan mengenai dengan pengaduan masyarakat. Sebagian besar laporan mengarah ke bank-bank besar nan mempunyai jumlah pengguna dan transaksi dalam skala besar.

Jumlah rekening nan terlibat dalam laporan penipuan ini mencapai 64.888 rekening, dengan 28.807 rekening di antaranya telah diblokir.

OJK saat ini tetap mengkaji sistem pengembalian biaya kepada korban, mengingat saldo nan tersisa dalam rekening pelaku sering kali tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar

Next Article Awas Modus Baru Kuras Rekening, Banyak Beredar di Platform Ini

Selengkapnya