Lapor Spt Wajib Punya Kode Otorisasi, Begini Cara Bikinnya

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hanya bakal dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax dengan kode otorisasi unik mulai 2026 mendatang.

Dalam unggahan Instagramnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan untuk bisa melakukan pelaporan di Coretax, wajib pajak (WP) ke depan kudu mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).

Penggunaan kode otorisasi unik ini dimaksudkan sebagai corak verifikasi atas laporan SPT masing-masing individu. Sehingga tanpa kode unik ini, wajib pajak tak bisa melaporkan SPT-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam unggahan IG resminya, Minggu (13/7/2025).

Berikut Cara Membuat KO/SD di Coretax:

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital nan dikelola DJP.

3. masukkan ID Penandatangan alias buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Baca dan berikan centang di kota nan tersedia, lampau klik "Kirim".

5. Jika permohonan sukses diajukan, maka bakal muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!'. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat publikasi sertifikat digital pada tombol nan tersedia.

6. Lakukan pengesahan atas keberhasilan publikasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital nan dikelola DJP

Berikut Cara Validasi KO/SD di Coretax:

1. Klik menu "Portal Saya" dan pilih Pilih sub menu "Profil Saya".

2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" pada bagian kiri laman tampilan.

3. Setelah masuk ke laman identifikasi eksternal, pilih tab "Digital Certificate".

4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah: VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol "Periksa Status".

5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" bakal aktif, klik tombol tersebut.

6. Setelah klik tombol "Menghasilkan", bakal muncul notifikasi Sukses.

7. Silakan menuju ke Menu "Portal Saya" lampau submenu "Dokumen Saya" untuk mendapatkan arsip Penerbitan Kode Otorisasi DJP nan telah terbit.

8. Dengan demikian proses pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP selesai.

Jika ada hal-hal kurang jelas, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 alias datangi Kantor Pajak terdaftar nan terdekat untuk info alias pertanyaan lebih lanjut.

(kil/kil)

Selengkapnya