Kubu Andika-nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran Tsm Di Pilkada Kabupaten Serang 

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:19 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari. Sengketa alias gugatan selaku pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur nan membentuk dugaan pelanggaran nan mengarah pada terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan abdi negara penegak norma dalam perihal ini kepolisian.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah nan merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2025.

Selain itu, kata Deni, terdapat dugaan keterlibatan Kepolisian Resor nan ada di wilayah norma Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, nan kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

“Para kepala desa aktif melakukan kampanye dan bebas serta dilindungi saat melakukan money politic terhadap para pemilih,” ujarnya

Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri nan diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi nan dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. 

Adapun pelanggaran secara masif nan didalilkan adalah persoalan kepala desa nan datang dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas nan dikemas dengan aktivitas Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Sementara itu, dalam sidang jawaban termohon dan pihak terkait, Khairil Aminuasa norma KPU alias termohon menyampaikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat dugaan keterlibatan Mendes merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penindaklanjutannya.

"Kami menyimpulkan dari keseluruhan dalil Pemohon, pertama tentang adanya pelanggaran TSM. Kedua tentang adanya keterlibatan aparatur penegak hukum. nan ketiga adanya dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu. nan keempat adanya dugaan money politic adalah satu dalil nan tidak mempunyai relevansi nan tegas terhadap signifikansi perolehan bunyi nan dimiliki oleh Pihak Terkait," ujar Khairil.

Sementara pengacara pasangan Zakiyah-Najib, Cecep Azhar menanggapi dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pilkada untuk istrinya. Ia menilai, pelanggaran manajemen pemilihan nan berkarakter TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye alias tim pemenangan nan didaftarkan di KPU," ujar Cecep.

Sementara itu, Furqon, komisioner Bawaslu Kabupaten Sernag mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Ketua Apdesi Kabupaten Serang nan melakukan pelanggaran Pilkada sudah dihentikan penyidikannya lantaran tidak cukup bukti. Kemudian ada enam laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Mendes Yandri, tetapi Bawaslu tidak menemukan pelanggaran. 

"Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan upaya penelusuran terhadap deklarasi Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang dengan hasil tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran," ujar Furqon.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, dalam sidang jawaban termohon dan pihak terkait, Khairil Aminuasa norma KPU alias termohon menyampaikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat dugaan keterlibatan Mendes merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penindaklanjutannya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya