ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta tempat penahanannya dipindah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan itu disampaikan tim penasihat norma Hasto, Ronny Talapessy, dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan investigasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
"Menjadi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba?" tanya ketua majelis pengadil Rios Rahmanto, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Ronny.
Dalam kesempatan itu, Ronny juga meminta agar kolega Hasto di luar pihak family dapat melakukan kunjungan.
"Jadi, itu nan menjadi keberatan nan Mulia. Hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan minta izin, nan Mulia, bahwa pak Hasto Kristiyanto banyak kolega alias sahabat nan mau juga memberi semangat," tutur Ronny.
Hakim lantas meminta agar permohonan dimaksud diajukan lampiran tanggal dan nama pihak nan mau mengunjungi Hasto secara spesifik. Sebab, menurut hakim, tidak sembarang orang dapat mengunjungi lantaran argumen keamanan.
"Kalau memang mengenai dengan kewenangan kunjung lantaran sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal nan jelas dan siapa orang-orangnya," ucap hakim.
"Artinya, mungkin tidak semuanya. Kalau semuanya dibiarkan kelak otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, jika memang jelas siapa nan mengusulkan mungkin bisa majelis pertimbangkan," lanjut hakim.
Hasto didakwa merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah berstatus buron sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
"Memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi duit sejumlah Sin$57.350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dolar Singapura) alias setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa dalam persidangan Jumat, 14 Maret 2025.
(ryh/wiw)
[Gambas:Video CNN]