ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 05 Mei 2025 19:23 WIB

Jakarta, detikai.com --
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok elektrik alias vape mengandung obat keras.
Kasus ini bermulai saat Bea Cukai Bandara Soetta menemukan seorang penumpang nan baru tiba dari Malaysia kedapatan membawa obat keras jenis etomidate dalam catridge vape. Temuan itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kemudian dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, interogator Satresnarkoba sukses menangkap tersangka pertama, inisial BTR. Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang wanita inisial ER 34 tahun," kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BTR inilah nan membawa masuk peralatan dari luar negeri dan diamankan nan oleh Bea Cukai," imbuhnya.
Dari keterangan BTR dan ER muncul nama Jonathan. Ia disebut sebagai kreator grup WA untuk mengkoordinir proses pengiriman obat etomidate dalam catridge vape dari Malaysia.
"Dari hasil pemeriksaan peralatan bukti digital terlihat nan membikin grup WA 'berangkat' ini adalah JF. Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar unsur ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," tutur Ronald.
Setelah didalami lebih lanjut, rupanya grup tersebut berisi empat orang, satu lainnya diketahui berinisial EDS nan saat itu berada di Thailand. EDS kemudian ditangkap untuk proses investigasi lebih lanjut.
Berbeda dengan tiga orang lainnya, Jonathan lebih dulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 17 April. Saat itu, Jonathan datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Setelahnya, interogator kembali memanggil Jonathan untuk diperiksa. Namun, nan berkepentingan tak datang dengan argumen kesehatan.
Dari serangkaian proses penyidikan, Jonathan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berasas gelar perkara pada Sabtu (3/5). Lalu, Jonathan ditangkap di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5).
"Dan memang dari hasil pada saat interogator menjemput tersangka, dari kondisi kesehatan, dari kondisi nan berkepentingan memang terlihat tetap dalam kondisi nan kurang sehat tetapi nan berkepentingan kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik," tutur Ronald.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun alias denda maksimal Rp5 miliar.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]