Kronologi Artis Terlibat Kasus Uang Palsu Dan Tertangkap Di Mall

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Sekar Arum Widara, mantan aktris nan dikenal lewat perannya di drama kolosal, diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran duit palsu. Polisi menyita duit tiruan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar, dengan total nominal mencapai Rp 223,5 juta sebagai peralatan bukti.

Kasus ini terungkap setelah Sekar berulang kali mencoba bertransaksi di sejumlah minimarket menggunakan duit nan rupanya palsu. Kasir toko mencurigai keaslian duit tersebut dan memeriksanya dengan perangkat penemuan sinar ultraviolet, nan kemudian mengonfirmasi bahwa duit tersebut tidak asli.

Meski telah ditolak di satu toko, Sekar tetap mencoba melakukan pembelian di tempat lain dengan duit nan sama. Namun, upaya tersebut kembali kandas setelah kasir menolak duit tiruan itu. Petugas keamanan nan mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan Sekar.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Artis Terlibat Uang Palsu

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut untuk melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berbelanja di toko pertama, Sekar menggunakan duit tiruan dan transaksinya berhasil.

"Kemudian, di hari nan sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko nan sama, namun di kasir nan berbeda," kata Teddy kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Senin (14/4/2025).

Namun, pada saat pembayaran di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dulu dengan mesin pendeteksi uang. Ternyata duit nan digunakan oleh Sekar itu tiruan dan transaksi pun dibatalkan.

Usaha Sekar tidak berakhir di situ. Dia kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat melakukan pembayaran, kasir di toko kedua itu juga melakukan pengecekan dan menemukan bahwa duit nan digunakan Sekar adalah palsu.

"Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan rupanya diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan duit tiruan lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," kata Teddy.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan peralatan bukti duit tiruan pecahan seratus senilai Rp 235 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi. Menurut Teddy, atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus BI Cegah Peredaran Uang Palsu di Lebaran 2025

Next Article BI Siap Turunkan Ahli Rupiah di Kasus Uang Palsu UIN Makassar

Selengkapnya