Jokowi Laporkan 5 Orang Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah Soal Ijazah

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan buntut tudingan piagam palsu.

"Jadi terlapornya itu semua kelak dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti nan sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek nan Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," kata salah satu kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

"Ya mungkin inisialnya jika boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dilaporkan mengenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Di sisi lain, Yakup menyebut Jokowi juga telah memperlihatkan seluruh piagam akademik miliknya mulai dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik.

"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear piagam SD, SMP, SMA, hingga piagam kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ucap dia.

Yakup juga menyampaikan Jokowi siap kembali memberikan keterangan kepada pihak berkuasa jika nantinya memang diperlukan.

"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika kelak diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," tutur Yakup.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan argumen dirinya menempuh jalur norma agar polemik piagam ini bisa jelas dan gamblang.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan piagam palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata dia.

Jokowi juga membeberkan argumen dirinya baru sekarang menempuh jalur norma lantaran sebelumnya dia tetap menjabat sebagai presiden.

"Kan dulu tetap menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata tetap berkepanjangan jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.

Polemik soal keaslian ijazah Jokowi tetap belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lampau di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan mengenai mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.

Di sisi lain, empat orang nan vokal menggugat keaslian piagam Jokowi juga dilaporkan polisi. Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, mahir digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan master Tifauzia Tyassuma.

Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan piagam tiruan Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda
Metro Jaya.

Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan piagam tiruan milik Jokowi.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya