Kpu Tak Rekrut Ulang Panitia Psu Di 24 Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 3 Maret 2025 - 20:52 WIB

Jakarta, detikai.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tak bakal melakukan rekrutmen ulang untuk panitia pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan pihaknya hanya bakal menetapkan kembali personil KPU di wilayah nan menggelar PSU.

"Kami sudah memutuskan tidak bakal melakukan seleksi ulang, hanya bakal menetapkan kembali ke seluruh jejeran nan tidak ada masalah," kata Afif dalam rapat koordinasi berbareng jejeran KPUD nan melakukan PSU di instansi KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Ilustrasi pemungutan bunyi pemilu.

Afif mengatakan, bagi personil KPU nan dinyatakan telah bermasalah bakal langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Bagi wilayah alias jejeran nan bermasalah, maka kita bakal melakukan review evaluasi, untuk kami usulkan penggantian, terutama di jejeran ad hoc. Jadi, untuk SDM, jejeran kami sudah mengambil langkah seperti itu," kata Afifuddin.

Selain itu, lanjut dia, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak bakal diganti. Jika ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai KPPS nan bermasalah maka bakal diusulkan untuk pergantian ulang.

"Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP nan menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, alias secara internal kami melakukan pertimbangan memang KPPS-nya punya masalah, maka kami bakal mengusulkan untuk melakukan pergantian," kata Afifuddin.

Dia menambahkan, KPPS nan sebelumnya bekerja di wilayah nan bakal menyelenggarakan PSU bakal ditugaskan kembali, dengan catatan tidak ada pelanggaran.

"Kalau tidak ada masalah, kami bakal menetapkan kembali orang-orang nan kemarin bekerja sebagai KPPS untuk juga bakal bekerja menjadi KPPS dalam PSU ke depan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP nan menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, alias secara internal kami melakukan pertimbangan memang KPPS-nya punya masalah, maka kami bakal mengusulkan untuk melakukan pergantian," kata Afifuddin.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya