ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 27 Februari 2025 - 14:01 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa pemungutan bunyi ulang (PSU) akibat dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), memerlukan anggaran Rp 486.383.829.417 alias sekitar Rp 486 Miliar.
Afif menjelaskan ada sebanyak 26 wilayah nan gugatannya dikabulkan oleh MK, dan 24 di antaranya kudu menggelar PSU. Namun, dari seluruh wilayah itu ada sebagiannya nan tidak memerlukan anggaran tambahan lantaran kesiapan anggaran tetap cukup.
"Sebanyak 6 satuan kerja KPU tak memerlukan tambahan anggaran lantaran tetap terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024," ujarnya saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024
Photo :
- detikai.com.co.id/Yeni Lestari
Selain itu, kata Afif, terdapat sebanyak 19 satuan kerja KPU nan tetap kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU ialah di Kabupaten Jayapura nan tak memerlukan biaya lantaran gugatan nan dikabulkan hanya berkarakter administratif, dengan perbaikan SK saja.
Afif juga memaparkan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU di beragam wilayah itu pun berbeda-beda.
Menurutnya, ada beberapa wilayah nan kudu menggelar PSU di 100 persen TPS, dan ada juga nan hanya sebagian TPS saja.
Sejauh ini, lanjut Afif, jejeran KPU sudah menggelar rapat pleno secara komplit setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat itu, kata Afifuddin, KPU membikin kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.
Dia menjelaskan PPK, PPS, dan KPPS dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang.
Dikatakan, pembentukannya dilakukan dengan sistem pengangkatan kembali berasas hasil pertimbangan kinerja.
"Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS nan mengundurkan diri alias sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS, maka KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon personil PPK, PPS, dan KPPS sesuai sistem penggantian antarwaktu," ujarnya.
Ditambahkannya, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan lama waktu penyelenggaraan PSU sesuai dengan Putusan MK. Pasalnya, beragam wilayah mempunyai tenggat waktu nan berbeda-beda untuk melaksanakan PSU.
Halaman Selanjutnya
Sejauh ini, lanjut Afif, jejeran KPU sudah menggelar rapat pleno secara komplit setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat itu, kata Afifuddin, KPU membikin kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.