ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 27 Februari 2025 - 16:11 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, 26 perkara sengketa alias Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah nan gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), terdiri dari 24 pemungutan bunyi ulang (PSU), 1 rekapitulasi bunyi ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.
Afif merincikan bahwa dari 24 wilayah nan diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut, sebanyak 14 wilayah kudu menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa wilayah lainnya ada nan hanya PSU di beberapa TPS.
"Ada nan rekapitulasi, ada nan perbaikan keputusan, dan seterusnya,” kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Rapat Komisi II DPR RI berbareng KPU dan Bawaslu
Photo :
- detikai.com.co.id/Edwin Firdaus
Afif menekankan bahwa putusan MK juga mengamanatkan mengenai pemisah waktu penyelenggaraan PSU nan berbeda-beda di sejumlah daerah. Dia menukilkan, ada empat wilayah nan mendapatkan pemisah waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.
Selain itu, lanjut Afif, terdapat lima wilayah nan diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, terdapat dua wilayah nan diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.
Berikut 26 wilayah nan gugatannya dikabulkan oleh MK:
Provinsi Papua
Kota Banjarbaru
Kota Sabang
Kota Palopo
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Siak
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Buru
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Puncak Jaya
Halaman Selanjutnya
Provinsi Papua