Kpu Jelaskan 26 Daerah Sengketa Pilkada Yang Gugatannya Dikabulkan Mk, 14 Wilayah Psu Seluruh Tps

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:11 WIB

Jakarta, detikai.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, 26 perkara sengketa alias Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah nan gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), terdiri dari 24 pemungutan bunyi ulang (PSU), 1 rekapitulasi bunyi ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

Afif merincikan bahwa dari 24 wilayah nan diperintahkan untuk menggelar PSU tersebut, sebanyak 14 wilayah kudu menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa wilayah lainnya ada nan hanya PSU di beberapa TPS.

"Ada nan rekapitulasi, ada nan perbaikan keputusan, dan seterusnya,”  kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Rapat Komisi II DPR RI berbareng KPU dan Bawaslu

Photo :

  • detikai.com.co.id/Edwin Firdaus

Afif menekankan bahwa putusan MK juga mengamanatkan mengenai pemisah waktu penyelenggaraan PSU nan berbeda-beda di sejumlah daerah. Dia menukilkan, ada empat wilayah nan mendapatkan pemisah waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

Selain itu, lanjut Afif, terdapat lima wilayah nan diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, terdapat dua wilayah nan diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

Berikut 26 wilayah nan gugatannya dikabulkan oleh MK:

Provinsi Papua

Kota Banjarbaru

Kota Sabang

Kota Palopo

Kabupaten Pasaman

Kabupaten Pesawaran

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Barito Utara

Kabupaten Magetan

Kabupaten Kepulauan Talaud

Kabupaten Gorontalo Utara

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kabupaten Serang

Kabupaten Siak

Kabupaten Parigi Moutong

Kabupaten Bangka Barat

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Banggai

Kabupaten Bungo

Kabupaten Buru

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Mahakam Ulu

Kabupaten Boven Digoel

Kabupaten Pulau Taliabu

Kabupaten Jayapura

Kabupaten Puncak Jaya

Halaman Selanjutnya

Provinsi Papua

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya