ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konvensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikaicom, Senin (3/3/2025).
Dalam kasus ini, Budi menyatakan LPEI memberikan angsuran kepada 11 debitur. Potensi kerugian negara dari pemberian angsuran kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
"Di mana pemberian akomodasi angsuran oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi.
Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian angsuran kepada PT Petro Energy (PE). Berikut lima tersangka dalam kasus ini:
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Simak buletin selengkapnya di detikaicom
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Anjlok Lebih Dari 1% Usai Meroket Awal Pekan, Kenapa Ya?
Next Article Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pamannya Sahbirin Noor