ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sukses menangkap buronan kasus korupsi, mantan teller bank berinisial EP di tempat persembunyiannya. Diketahui EP sempat buron selama delapan tahun usai terbukti melakukan korupsi sebesar Rp2.025.854.103 saat bekerja di sebuah bank negeri pada 2006.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, terpidana EP ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam. Diketahui, EP melarikan diri dan menjadi buronan Kejari Lampung Tengah sejak 2017.
“Terpidana melakukan tindak pidana korupsi sehingga kerugian negara mencapai Rp2.025.854.103,” ujar Dera didampingi Kasi Pidana Khusus, Median Suwardi kepada detikai.com, Senin (5/5/2025) awal hari.
Dera menjelaskan, peristiwa bermulai ketika Kejari Lampung Tengah mendapatkan laporan dari sebuah bank negeri bagian Bandar Jaya pada 19 April 2006. EP diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller bank, dengan menyalahgunakan kewenangan nan dimiliki.
“Terpidana sempat melarikan diri sejak proses investigasi dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2017,” jelas Dera.
Selama perjalanan buronnya, terpidana mengakui sempat mengganti identitasnya menjadi Widyastuti. Terpidana mengaku mendapatkan support perubahan nama dari pihak lain berinisial LA, AM, dan S, di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
“Selama pelariannya, terpidana beberapa kali beranjak tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pencarian abdi negara penegak hukum,” ucap Dera.