ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com-Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka bunyi atas penetapan lima orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun dua dari lima tersangka tersebut merupakan bagian dari LPEI, ialah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.
"Proses norma nan sedang melangkah merupakan penanganan kasus aset bermasalah LPEI nan penyalurannya terjadi sejak tahun 2012 dan bukan merupakan kasus baru," ungkap Sam Malee Corporate Secretary LPEI dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025)
Sam menjelaskan, LPEI telah melaksanakan beragam langkah strategis dan transformasi kelembagaan nan dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan internal nan lebih ketat.
"Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki proses, sistem, dan menyempurnakan kebijakan nan ada. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan terhadap izin nan berlaku," ujarnya.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan komitmennya terhadap penegakan norma dan memastikan bakal selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung beragam proses penegakan norma nan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan info nan dibutuhkan Aparat Penegak Hukum. LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola Lembaga nan baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional lembaga, dan berkomitmen ahli dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional nan berkelanjutan."
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini: