ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Kasat Resnarkoba Polrestas Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan peran Jonathan Frizzy namalain JF namalain Ijonk dalam peredaran catridge vape nan mengandung obat-obatan keras jenis etomidate, Senin (5/5/2025).
Aktor itu diduga melakukan komunikasi dengan EDS, penduduk Indonesia nan tinggal lama di Thailand, dan kenal dengan jaringan narkoba di Thailand serta Malaysia.
"JF ini nan berkomunikasi dengan tersangka EDS. Lalu menyediakan kurir, mempersiapkan dari awal, memonitor dan memfasilitasi penjemputan," ujar Michael.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC. Sipayung, menyatakan bahwa JF juga nan membikin grup WA untuk perencanaan membawa masuk catridge vape mengandung unsur etomidate.
"Pengembangan dari BTR, dilakukan pengembangan RR. Dari keterangan 2 tersangka inilah muncul nama JF. Dari hasil keterangan, JF peran untuk pertama membikin WA grup nan berisi para tersangka, RR JF dan BTR," ujar Ronald.
Grup tersebut dinamai 'Berangkat', nan berfaedah untuk saling berkomunikasi dan mengatur gimana agar unsur etomidate ini bisa masuk ke Indonesia dari Malaysia.
"Dari pengembangan ke tersangka 3 ini, EDS berada di luar negeri, di Thailand. EDS ini masuk ikut personil grup. Kemudian dari hasil pemeriksaan peralatan bukti digital, terlihat nan membikin grup WA berjulukan 'berangkat' adalah JF. Di sini proses membahas, membawa, mengatur, unsur ini dari malaysia ke Jakarta," kata Ronald.
Kapolres mengatakan, JF juga ikut mengatur tiket dari Malaysia ke Jakarta. Dalam proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan. Karena pada saat masuk, diperiksa secara perincian oleh Bea dan Cukai, ada komunikasi di grup.
Polisi menetapkan Jonathan Frizzy namalain Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik namalain vape.
Dalam kasus ini, polisi menersangkakan Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya cukup berat, ialah maksimal 12 tahun penjara alias denda Rp5 miliar.
Mulai dari Jonathan Frizzy saksi kasus vape isi obat keras hingga nenek Jerome Polin meninggal di News Flash Showbiz detikai.com.