ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 660 laporan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Penyelenggara Negara (PN) gratifikasi berupa karangan bunga, tiket perjalanan hingga logam mulia. Sebanyak 526 pelapor dari 121 instansi.
Nilai total objek gratifikasi nan dilaporkan mencapai Rp 413.007.690. Secara rinci, penerimaan karangan bunga, minuman dan makanan senilai Rp 258.585.150, tiket perjalanan, jamuan makanan, akomodasi penginapan Rp 129.783.571, duit tunai hingga logam mulia Rp 13.708.968, cindera mata Rp 3.182.000, dan peralatan lainnya Rp 100.000.
"KPK terus membujuk seluruh masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi dalam corak apapun, lantaran gratifikasi dapat dianggap sebagai suap, andaikan berasosiasi dengan kedudukan alias berlawanan dengan kewajiban," tulis keterangan KPK melalui IG resmi @official.kpk, dikutip Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjelaskan, dalam kondisi ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka ASN/PN diwajibkan untuk melaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima
"Apabila menerima gratifikasi, maka segera laporkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan melalui situs gratifikasi.kpk.go.id, aplikasi Gratifikasi Online (GOL), alias email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," tutup keterangan tersebut.
(ada/kil)