ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 22 Mei 2025 01:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita arsip mengenai kepemilikan aset saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda DI Yogyakarta, Selasa (20/5).
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen mengenai dengan beberapa aset nan telah disita, nan diduga berasal dari TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi nan diperiksa tersebut adalah Hani Yuniarti (Notaris), Adi Hendro Prasetyo (Notaris di Klaten), Imam Iswahyudi (Branch Head PT WOM Finance Cabang Solo), dan Anwar Nur Hamzah (Wiraswasta).
Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah menyita duit sejumlah Rp11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA. Penyitaan tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat pencairan angsuran fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.
Selain itu, interogator KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis Fortuner (2), CRV (2) dan HRV), 130 bagian tanah dan gedung senilai Rp50 miliar, dan duit tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar.
Lembaga antirasuah sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas perincian mereka.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin upaya PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin upaya tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]