ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan izin penyitaan terhadap dua peralatan milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Jaksa mengatakan permintaan penyitaan dilakukan lantaran peralatan itu ditemukan saat sidak di Rutan Salemba.
Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Jaksa meminta izin untuk menyita satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.
"Kali ini Penuntut Umum mau mengusulkan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada nan Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, nan Mulia," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan penyitaan itu diajukan lantaran barang-barang tersebut ditemukan di bilik Tom Lembong ketika sidak di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, nan Mulia, di hari Senin jika tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di bilik terdakwa ditemukan 2 barang tersebut, nan Mulia," jelasnya.
"Kami minta untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.
Pengacara Tom Lembong buka suara
Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menanggapi pengajuan izin penyitaan iPad dan laptop milik Tom Lembong oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ari menyebut jika iPad tersebut digunakan Tom Lembong untuk menyiapkan pembelaan terhadap kasus nan menimpanya.
"Kami belum dapat infonya (penyitaan). Tapi saat ini Pak Tom, lagi menyiapkan pembelaan buat kasusnya, pasti dia memerlukan iPad untuk mengerjakannya," kata Ari mengutip detikaicom.
Menurut Ari, tak ada masalah jika Tom Lembong mempunyai iPad maupun laptop di dalam rutan. Sebab, kata dia, Tom Lembong juga perlu untuk menyiapkan pembelaan.
"Seharusnya perihal tersebut dapat diberikan izin untuk pembelaan kasus hukumnya, agar hak-hak hukumnya terlindungi," ucap Ari.
Ari juga menegaskan iPad dan Laptop untuk penggunaan perangkat tulis seperti kegunaan pena dan kertas.
"Tapi menurut kami harusnya diizinkan, sama dengan penggunaan perangkat tulis, pena dan kertas," imbuhnya.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]