Kpk Sita Dokumen Dan Bukti Elektronik Dari Kantor Visi Law Office

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 20 Mar 2025 12:29 WIB

Tim interogator KPK mengamankan sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah Visi Law Office, instansi norma milik Donal Fariz. Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah Visi Law Office, instansi norma milik Donal Fariz. (Arsip Istimewa)

Jakarta, detikai.com --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah arsip dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah Visi Law Office, instansi norma milik Donal Fariz.

Penggeledahan tersebut berangkaian dengan investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil geledah instansi Visi Law: arsip dan BBE," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (20/3).

Penggeledahan kemarin, Rabu (19/3), dilakukan setelah interogator KPK selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi untuk tersangka SYL.

Rasamala merupakan salah satu pengacara di Visi Law.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, interogator turut menyita dokumen-dokumen perkara nan juga ditangani KPK.

Satu di antaranya arsip kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nan disebut merugikan finansial negara sejumlah Rp319 miliar.

Penyidik KPK nantinya bakal mengonfirmasi temuan arsip dan BBE kepada saksi-saksi nan bakal diperiksa dalam proses investigasi berjalan.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga berasal dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya adalah putri SYL nan merupakan personil DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL berjulukan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati namalain Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan duit pengganti.

Majelis pengadil kasasi menghukum SYL untuk bayar duit pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah duit nan disita dalam perkara ini nan selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak bisa bayar duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan pengadil personil Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya