Kpk Segera Adili Ans Kosasih Terkait Kasus Korupsi Pt Taspen

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen tahun anggaran 2019 dengan tersangka Antonius N S Kosasih namalain ANS Kosasih memasuki babak baru.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen itu bakal segera diadili di meja hijau setelah interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik telah melakukan pelimpahan peralatan bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Hal ini berfaedah bahwa berkas perkara pada proses investigasi telah dinyatakan lengkap," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Kasus korupsi nan membikin negara rugi hingga Rp1 triliun ini selanjutnya bakal segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Penuntut Umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi.

KPK sebelumnya telah merampungkan penghitungan kerugian negara nan terjadi dalam kasus korupsi PT Taspen, dari semula Rp200 miliar justru bertambah mencapai Rp1 Triliun. Angka ini berasas kalkulasi akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Temukan Indikasi Pidana

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan, kalkulasi tersebut berasas permintaan dari interogator KPK. Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen saat ini sudah dalam tahap penyidikan. BPK menegaskan terjadi dugaan tindak pidana dilakukan PT Taspen.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan nan berindikasi pidana nan mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian negara," ujar Wara.

Di saat bersamaan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kalkulasi kerugian negara menjadi salah satu unsur pembuktian KPK terjadinya tindak pidana korupsi PT Taspen menyebabkan terjadinya kerugian kepada negara. Untuk selanjutnya berkas itu bakal segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap investigasi ini sudah selesai nyaris selesai tinggal kelak kita limpahkan ke penuntutan dan sejenak lagi dilakukan persidangan," kata Asep

Tetapkan ANS Kosasih Tersangka

Di perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka korupsi.

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong nan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

"Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP diduga telah merugikan finansial negara atas penempatan biaya investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 nan dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," ujar Asep.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Selengkapnya