Kpk Respons Nurul Ghufron Ikut Seleksi Calon Hakim Agung Ma

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi mengenai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron nan mengikuti seleksi CHA Kamar Pidana MA.

"Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut melangkah dengan transparan dan berintegritas sehingga didapati pengadil agung nan berbobot demi masa depan peradilan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan tersebut bukan tanpa sebab. Saat ini, bumi peradilan tengah diguncang oleh perilaku segelintir abdi negara penegak norma mulai dari hakim, panitera hingga pengacara nan bertentangan dengan hukum.

Mereka nan semestinya menjadi garda terdepan untuk mewujudkan keadilan justru menjadi terduga pelaku tindak pidana.

"KPK mendoakan siapa pun nan mendaftar, tapi tentunya itu merupakan nan terbaik untuk Indonesia," ucap Tessa.

Nurul Ghufron berbareng 68 orang nan berlatar belakang pengadil tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi hingga pengajar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seleksi manajemen tersebut diukur berasas parameter kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.

Mereka nan dinyatakan lulus seleksi manajemen berkuasa mengikuti rapat teknis dan seleksi kualitas nan bakal dilaksanakan pada 28-30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Tomang, Jakarta Barat.

Mereka nan bakal mengikuti seleksi kualitas diwajibkan untuk menyerahkan karya pekerjaan serta surat rekomendasi dari tiga orang nan mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan keahlian dirinya.

Adapun materi seleksi kualitas kelak meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku pengadil (KEPPH) dan tes objektif. Mereka nan tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur.

Seleksi juga diperuntukkan untuk CHA Kamar Perdata (33 calon), Kamar Agama (39 calon), Kamar Militer (7 calon), Kamar Tata Usaha Negara (4 calon), Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak (9 calon).

Selanjutnya terdapat 18 orang nan dinyatakan lulus seleksi manajemen Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Adapun seleksi tersebut untuk memenuhi posisi 5 pengadil agung Kamar Pidana, 3 pengadil agung Kamar Perdata, 2 pengadil agung Kamar Agama, 1 pengadil agung Kamar Militer, 1 pengadil agung Kamar Tata Usaha Negara, 5 pengadil agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (27/3) dan kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4), setidaknya terdapat total 183 pendaftar CHA dan 24 pendaftar Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Calon nan memenuhi syarat manajemen hanya 161 orang CHA dan 18 orang Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.

Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga penyelenggara seleksi membuka ruang terhadap masukan dari masyarakat mengenai mereka nan mengikuti seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Masukan tersebut bisa dikirim paling lambat 30 Mei 2025 melalui surat elektronik alias e-mail: [email protected].

Sorotan Nurul Ghufron

Sorotan terhadap Ghufron terjadi lantaran nan berkepentingan sempat dijatuhi hukuman etik sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai ketua KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai ketua KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.

Ghufron mau Andi Dwi Mandasari (ADM) nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementerian Pertanian dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

Namun, terlepas dari putusan Dewas KPK, Ghufron tetap meyakini perbuatan tersebut tidak melanggar kode etik. Adapun Ghufron sudah bersuara mengenai keterlibatan dirinya dalam proses seleksi tersebut.

"Saya merasa terpanggil atas undangan KY nan memanggil putra terbaik dan mempunyai kapabilitas serta komitmen untuk menegakkan hukum. Semoga proses seleksi ini bisa menemukan calon pengadil terbaik bagi kebutuhan norma Indonesia," kata Ghufron saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (16/4).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya