ARTICLE AD BOX
Sementara itu, tim kuasa norma Hasto, Ronny Talapessy nan merespons protes Tim Biro Hukum KPK menyatakan perbaikan petitum praperadilan pihaknya sudah diajukan diawal sidang. Hanya saja pada saat itu kubu KPK tidak hadir.
"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi Termohon saat itu tidak hadir," timpal Ronny.
Hakim Djuyamto akhirnya memberikan waktu kepada KPK agar menuangkan keberatannya secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
"Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan nan tentu menjadi haknya Termohon. Mengenai waktu, baik jika tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bingkisan 2 jam," Djuyamto menengahi.
Namun demikian pihak KPK tetap merasa keberatan dan merasa terzolimi lantaran adanya dua kali perubahan petitum oleh kubu Hasto.
"Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana nan disampaikan nan Mulia tadi rupanya perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan. Jadi argumen Pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon," tegas Biro Hukum KPK.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com