Kpk Panggil Ridwan Kamil Di Kasus Bjb Usai Lebaran

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 20 Mar 2025 18:25 WIB

KPK jadwalkan pemeriksaan Ridwan Kamil sebagai saksi dugaan korupsi penempatan biaya iklan Bank BJB. Kasus ini merugikan negara hingga Rp222 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) setelah lebaran. (detikai.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) setelah lebaran.

"Bisa jadi setelah lebaran," ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Budi Sokmo di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama satu minggu ini, kata Budi, interogator bakal memeriksa internal Bank BJB terlebih dahulu. Menurutnya, interogator bakal memulai mendalami pengadaan iklan nan diduga dilakukan secara melawan hukum.

"Untuk pak Ridwan Kamil tentunya bakal kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor nan memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," ujarnya.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan norma dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa nan mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan beragam peralatan bukti diduga mengenai perkara, di antaranya arsip dan simpanan Rp70 miliar.

Ridwan Kamil sudah buka bunyi dengan menyatakan bakal bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya