ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan belum juga menyerahkan salinan kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula kepada pihak terdakwa, Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong. Hakim meminta agar salinan tersebut diberikan sebelum pemeriksaan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perintah itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang lanjutan perkara korupsi nan melibatkan Tom Lembong.
Jaksa sempat menyatakan keberatan untuk menyerahkan salinan tersebut, merujuk pada argumen nan sebelumnya telah disampaikan dalam sidang sebelumnya atas permohonan kuasa norma Lembong.
"Alat bukti surat tersebut bakal dijelaskan secara jelas dan komplit oleh mahir dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," ujar JPU di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (20/3/2025).
Hakim Ketua lantas menyemprot JPU jika salinan kerugian negara berkuasa diketahui juga oleh kubu Tom Lembong dan merupakan kewenangan dari terdakwa.
"Jadi pokoknya, majelis tetap pada sikap semula bahwa adalah kewenangan Terdakwa juga bang penasihat norma untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit kalkulasi kerugian negara. Itu nan pertama," tegas Hakim Dennie.
Diminta Agar Segera Menyerahkan
Hakim Dennie pun memerintahkan setelah mendengar argumen dari Jaksa agar segera menyerahkan salinan ke tim kuasa norma Lembong.
"Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak Terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan mahir tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," ujarnya.
"Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum mahir dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat norma untuk diserahkan agar punya waktu nan cukup mempelajari pada saat sidang dengan agenda mahir dari BPKP," sambungnya.
Dakwaan
Diberitakan sebelumnya Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan meloloskan importasi gula nan dilakukan oleh 10 pihak swasta. Perbuatan Lembong dianggap telah memperkaya swasta dan telah membikin negara rugi senilai Rp578 miliar.
Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com