ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 19 Mar 2025 17:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengenai kasus dugaan suap proyek, Rabu (19/3).
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3).
"Benar. Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian aktivitas sudah selesai," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menahan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka selaku penerima suap ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta ialah M. Fauzi namalain Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK bagian C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK bagian K4.
Dalam OTT kemarin, tim penindakan KPK menangkap total delapan orang. Dua lainnya dipulangkan lantaran tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berasas pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).
Selain itu, tim KPK turut mengamankan duit tunai sejumlah Rp2,6 miliar.
Kasus ini bermulai dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan duit 'pokir' dari tiga personil DPRD kepada pemerintah wilayah setempat.
Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPRKabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase nan berbeda. KPK mengaku bakal mendalami dugaan keterlibatan personil majelis nan lainnya dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]