ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disita karena berangkaian dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi nan terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4), seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa sepeda motor Royal Enfield tersebut diduga mengenai sebagai sarana, alias dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset) nan kelak bakal berujung kepada duit pengganti. Itu juga bisa,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa nan mengetahui lebih pasti mengenai argumen penyitaan tersebut adalah interogator KPK.
“Nah, masuk di mana kendaraan nan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita tunggu saja,” ujarnya.
“Tentunya interogator memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan bakal kami buka pada waktunya."
KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Motor Sitaan nan Dipinjam
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya nan disita interogator KPK.
Tessa mengingatkan perihal itu dikarenakan motor nan disita tersebut tengah dipinjampakaikan interogator KPK kepada Ridwan Kamil.
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan nan kudu ditangani oleh pihak nan dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset nan disita dapat berbobot tetap alias tidak berubah.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa jika syarat tersebut dilanggar, maka bakal dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
“Dalam perihal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
Penggeledahan
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil mengenai investigasi kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara tersebut, interogator KPK telah menetapkan lima tersangka, ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun interogator KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.