Kpai Ungkap Kasus Prostitusi Anak Modus Tawaran Kerja Prt

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap praktik bisnis prostitusi anak berkedok tawaran kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Hal itu disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5). Rapat membahas lanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Memang nan paling tinggi prostitusi online dengan pola-pola open BO, lampau perjanjiannya sebenarnya dipekerjakan untuk menjadi PRT, itu pintu masuk banget," kata Maryati dalam paparannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu datang ke Jakarta, dimasukkan ke tempat nan tidak punya akses keluar masuk dan kudu melayani para hidung belang dan menjadi ruang terselubung prostitusi," imbuhnya.

KPAI, lanjut Maryati, mengungkap bahwa selama tiga tahun terakhir hingga 2023, pihaknya total menerima 303 kejuaraan mengenai kasus tersebut. Aduan itu didominasi praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur.

"Secara umum, kasus nan diadukan kepada KPAI 3 tahun terakhir sampai 2023 itu ada 303 kasus, dan itu di antaranya memang pekerjaan anak, ialah PRT anak," katanya.

Lewat RUU PPRT, dia mendorong agar ada pembatasan usia terhadap PRT minimal 18 tahun.

"Berikutnya kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT lantaran pemisah usia minimum bekerja sebagai PRT sama dengan alias lebih dari 18 tahun. Itu sangat krusial masuk sebagai substansi baru dalam draf ini," katanya.

Usul pembatasan usia minimal bagi PRT juga datang dari Komnas HAM dalam RDPU bersama Baleg DPR, Selasa (20/5), kemarin.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan pemisah minimal usia PRT adalah 18 tahun. Pembatasan usia untuk menghindari praktik pemanfaatan anak nan telah diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi aktual pekerja kita bahwa penentuan usia minimum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, ialah 18 tahun, lantaran perihal ini krusial untuk mencegah potensi pemanfaatan nan selama ini terjadi pada anak," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat.

Baleg DPR telah menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selesai dalam tiga hingga empat bulan ke depan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa RUU PPRT telah mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku tak mau pembahasannya terlalu berlarut-larut.

"Sesuai apa nan telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan-4 bulan ini kudu selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu nan lama," kata Bob, Selasa.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya