ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 22 Mei 2025 00:10 WIB

Kupang, detikai.com --
Berkas perkara dugaan pencabulan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dinyatakan komplit alias P21 oleh tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Berkas Perkara Fajar sudah dinyatakan lengkap, P21, oleh jaksa Kejati NTT," kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (21/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patar mengatakan pemberitahuan P21 berkas perkara kasus cabul eks Kapolres Ngada diterima Penyidik Direskrimum Polda NTT dari tim jaksa peneliti Kejati NTT malam ini.
"Setelah petunjuk alias P19 dipenuhi penyidik, tadi pagi kami limpahkan alias tahap satukan lagi ke Kejati," ujarnya.
Menurut Patar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, interogator bakal segera melakukan tahap dua ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti ke Kejati NTT.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharma membenarkan berkas perkara Fajar telah dinyatakan komplit alias P21.
"Iya, sudah P21 (lengkap) hari ini," kata Raka kepada CNNIndonesia.com.
Raka mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan komplit alias P21 setelah syarat formil dan materiil terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada.
"Oleh lantaran syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah dinyatakan P21," jelasnya.
Berkas kasus cabul Fajar dilimpahkan pertama kali oleh Polda NTT ke Kejati NTT pada 20 Maret 2025. Berkas tersebut lampau dikembalikan Jaksa pada 26 Maret dengan beberapa petunjuk nan kudu dilengkapi oleh interogator Polda NTT.
Setelah itu, berkas perkara tersebut sempat mandek dan berada di tangan interogator polisi lebih dari satu bulan. Baru pada 29 April, berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejati NTT oleh interogator Polda NTT.
Namun dari hasil penelitian jaksa Kejati NTT pada pelimpahan kedua tersebut tetap ada nan kurang dan kudu dipenuhi interogator Polda NTT, sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi oleh jaksa pada 8 Mei.
Berkas perkara dilimpahkan kembali ke jaksa pada hari ini setelah memenuhi petunjuk jaksa peneliti hingga akhirnya dinyatakan komplit alias P21.
(fra/ely/fra)
[Gambas:Video CNN]