ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 21 Mei 2025 23:30 WIB
Jakarta, detikai.com --
Kejagung menyebut eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto memakai akomodasi angsuran sebesar Rp692 miliar untuk bayar hutang dan membeli aset tanah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketika Iwan Setiawan menjabat, PT Sritex menerima akomodasi angsuran dari BJB dan Bank DKI Jakarta.
Qohar merincikan besaran angsuran nan diterima oleh Pt Sritex ialah sebesar Rp543 miliar dari BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta. Akan tetapi, dia menyebut biaya angsuran itu justru disalahgunakan oleh Iwan Setiawan selaku dirut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat kebenaran norma bahwa biaya itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian angsuran ialah untuk modal kerja," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (21/5).
Ia menyebut biaya angsuran dari kedua bank tersebut dipakai oleh Iwan Setiawan untuk bayar rimba PT Sritex dan membeli aset non-produktif berupa tanah di beberapa lokasi.
"Disalahgunakan untuk bayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya," jelasnya.
Di sisi lain, Qohar menyebut pihaknya juga mendapati bukti bahwa pemberian angsuran oleh kedua bank itu dilakukan tanpa ada analisa nan memadai dan tidak memenuhi syarat serta prosedur.
Sebab pemberian angsuran tanpa agunan semestinya tidak bisa ditujukan kepada PT Sritex nan mempunyai penilaian BB- dari lembaga pemeringkat angsuran fix dan moodys.
"Disampaikan bahwa PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- alias mempunyai resiko kandas bayar nan lebih tinggi," tuturnya.
"Seharusnya pemberian angsuran tanpa agunan hanya dapat diberikan kepada perusahaan alias debitor nan mempunyai ranking A," imbuhnya.
Oleh karenanya, Qohar menyebut tindakan pemberian angsuran dari kedua bank itu bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan total tiga orang tersangka mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu merupakan Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]