ARTICLE AD BOX
Denpasar, detikai.com --
Gubernur Bali, I Wayan Koster bakal membikin peraturan wilayah (Perda) alias Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menertibkan transportasi dan upaya transportasi pariwisata di Bali.
Nantinya, kata dia, para pelaku transportasi wisata maupun ojek online (ojol) di Bali wajib nan ber-KTP Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penertiban itu, juga masuk dalam Progam Super Prioritas Mendesak (PSPM) Pemprov Bali dan nantinya para pengusaha dan pengendara transportasi pariwisata kudu ber-KTP Bali dan bertempat tinggal di Bali dan pelat kendaraan kudu nomor polisi Bali ialah DK.
"Penertiban transportasi dan upaya transportasi pariwisata. Mengidentifikasi upaya transportasi pariwisata dan kebijakan nan berpihak pada SDM lokal. Membentuk peraturan wilayah dan peraturan gubernur nan berpihak pada SDM lokal," kata Koster dalam sambutan aktivitas Rakor Pemda se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/3).
"Pengaturan nan berangkaian dengan transportasi pariwisata dan kebijakan nan berpihak pada SDM lokal. Usaha transportasi wisata kudu berizin, pengusaha kudu ber- KTP dengan alamat di Bali. Pengendara transportasi kudu ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi kudu memakai nomor polisi DK," imbuhnya.
Koster juga menyebutkan nantinya bakal pemberian hukuman tegas kepada para pelanggar ketentuan tersebut.
"Pemberian hukuman tegas kepada pihak nan melanggar ketentuan. Kita enggak bisa lagi membiarkan, tekanan terhadap masyarakat lokal lantaran lapangan kerjanya sudah semakin sempit," ujarnya.
"Jadi, lantaran itu kita kudu perlindungan penduduk lokal ini dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru. Di wilayah lain bertindak juga, jadi kita di Bali diserbu oleh banyak pihak. Kita kudu menangani dengan kebijakan nan bisa memproteksi penduduk lokal," lanjut politikus PDIP itu.
Koster mengatakan untuk periode 2025-2030, pihaknya bakal melakukan tindakan keras dan tegas kepada semua pihak sehingga Pulau Bali terjaga dengan baik.
"Tahun 2025-2030. Saya bakal melakukan tindakan keras dan tegas semua pihak nan bikin Bali ini leteh (kotor). Supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat, agar Bali terjaga dengan baik ke depan," ujarnya.
Saat ditanya awak media, apakah kebijakan itu tidak diskriminasi, Koster membantahnya. Menurutnya itu tidak ada diskriminasi lantaran kepentingannya agar penduduk lokal Bali bisa bergerak dan beraksi dalam transportasi pariwisata Bali.
"Enggak. Memang kita kudu menertibkan agar lokal Bali itu bergerak nan beraksi di Bali," ujarnya.
Koster juga menyampaikan, bahwa soal pelat nomor kudu DK itu ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Iya dibuatkan perda. Dan Permenhub-nya sudah ada dan memang kudu lokal dia," ujarnya.
(kid/kdf)
[Gambas:Video CNN]