ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan audiensi dengan para pemegang polis nan menolak restrukturisasi hari ini, Rabu, (16/4/2025). Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas nasib duit premi para pengguna nan tetap belum dibayarkan.
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 35 perwakilan pengguna Jiwasraya menuntut pembayaran penuh duit premi sesuai dengan perjanjian polis. Adapun nilainya mencapai Rp 174 miliar.
Salah satu perwakilan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Jiwasraya Machril mengatakan, Jiwasraya tetap mempunyai tanggung jawab kepada pemegang polis bancassurance nan tergabung dalam Konsolnas sebanyak 70 orang.
"Dalam audiensi tersebut, personil Konsolnas meminta nilai tanggungjawab polis per 31 Desember 2020 untuk dibayarkan secara tunai sekaligus selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025. Meminta laporan finansial tahun 2023 dan 2024, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak pertemuan ini," kata Machril saat ditemui wartawan, di Kantor Jiwasraya, Jakarta.
Selain itu, para pengguna juga meminta kepada Jiwasraya untuk dapat menyampaikan total aset nan tersisa. Anggota Tim Konsolnas bersedia menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan komunikasi keluar jika semua tanggungjawab sudah dibayarkan ke rekening pemegang polis alias mahir waris.
Menanggapi perihal tersebut, Anggota Tim Likuidasi Iswardi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pembayaran premi para pengguna ini bakal dibayar sebelum alias sesudah masuk dalam tahap likuidasi. Pasalnya, di dalam likuidasi itu pihaknya kudu menghitung dulu berapa aset nan tersisa.
"Berapa tanggungjawab keseluruhan nan ada. Nanti dilihat di POJK 28 diatur tuh. Kalau aset lebih besar dibayarkan. Sesuai dengan tanggungjawab masing-masing. Tapi jika asetnya lebih mini dari tanggungjawab gimana? Nah itu jika nggak salah dibilang secara proporsi di POJK 28," kata Iswardi.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin upaya di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.
Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, nan dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).
Pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bagian asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan nan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
"Sejak pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan alias menggunakan kekayaan, alias melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset," sebagaimana dikutip dari keterangant tersebut.
Selain itu, perusahaan asuransi pelat merah ini juga dilarang melakukan aktivitas upaya di bagian asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas upaya baik di instansi pusat maupun instansi di luar instansi pusat Jiwasraya.
Selain itu, perseroan juga kudu menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin upaya untuk memutuskan pembubaran badan norma serta membentuk tim likuidasi.
Jiwasraya juga diminta untuk Melaksanakan tanggungjawab lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan norma serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Jiwasraya pun wajib memberikan data, informasi, dan arsip nan diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghalang proses likuidasi nan dilakukan oleh tim likuidasi.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tegas! Prabowo Minta Kontribusi Dapen-Asuransi Wajib Dipacu
Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar