Komnas Ham Sebut Sirkus Oci Pernah Dimiliki Tni Au

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Komisi XIII DPR menggelar rapat berbareng Komnas HAM eks pemain sirkus Taman Safari alias Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam rapat, Komnas HAM mengungkap salah satu hasil temuan mengenai kasus dugaan pemanfaatan terhadap eks pemain sirkus adalah OCI sempat dimiliki oleh Pusat Operasi Pangkalan TNI AU (Puskopau). 

Hal tersebut sesuai dengan SK nomor Skep/20/VII/1997 nan diterima Komnas HAM. Surat itu menjelaskan pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma. 

Dalam pasal 10 huruf A itu, terdapat klausul nan menjelaskan mengenai unit upaya jasa niaga umum milik puskopau salah satunya adalah sirkus. 

"Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma nan pada Pasal 10 huruf A mengenai unit upaya jasa niaga umum milik poskopau salah satunya sirkus," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Kendati demikian, Atnike menyebut, perlu ditinjau ulang apakah kepemilikan OCI di bawah Puskopau tetap berjalan sampai hari ini. Sebab, surat nan diterima Komnas HAM dikeluarkan pada 1997. 

"Oh itu ada surat keterangan nan ditemukan oleh Komnas HAM mengenai keterkaitan badan norma Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata dia.     

OCI Tegaskan Komnas HAM Tak Pernah Sebut Terjadi Pelanggaran HAM

Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan penjelasan mengenai laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997. Menurut ahli bicara OCI, Imam Nasef, kala itu Hamdan Zoelva yang ditunjuk mewakili OCI menghadapi pelaporan Komnas HAM menyebut tak ada sekali konklusi adanya pelanggaran HAM di OCI.  

Pernyataan ini disampaikan Imam untuk menanggapi pernyataan nan disampaikan tim penasihat norma mantan pemain OCI dalam audiensi berbareng Komisi III DPR RI, Senin (21/4/2025).

“Jadi sebenarnya cerita nan sekarang gempar sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan nan sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997," kata dia kepada wartawan saat ditemui di area Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)

Menurut Imam, pemantauan Komnas HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak mengenai dan kunjungan ke lokasi. Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.

“Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi," ujar dia.

Imam menekankan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan definitif nan menyebut adanya pelanggaran HAM. Istilah nan digunakan adalah “indikasi” alias “kecenderungan”, bukan “telah terjadi pelanggaran”.

“Kalau rekan rekan ikuti Komisi III sempat dibacakan, perihal nan krusial dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satu pun kata alias kalimat nan telah terbukti pelanggaran HAM, jika dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung," ujar dia.

Komnas Tak Pernah Simpulkan Terjadi Pelanggaran HAM 

"Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia nan baik dan benar. Kira-kira jika ada kata condong itu, bukan sesuatu nan sudah dipastikan pasti alias terbukti pasti," sambung dia.

Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan siaran pers Komnas HAM nan dirilis pada April 2025, nan mengulas kembali arsip rekomendasi tahun 1997. Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM tetap menggunakan istilah “dugaan” dan “indikasi”, bukan konklusi hukum.

"Dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press rilis dari Komnas HAM April 2025. Di situ bahasanya juga jelas, dia merievew ke laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenarnya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM," ujar dia.

Infografis

Selengkapnya