ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi XIII DPR menggelar rapat berbareng Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) pada Rabu (23/2/2025).
Rapat tersebut beragendakan pengaduan pelanggaran HAM terhadap Eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan turut menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI dan Komnas HAM.
Pengacara mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Soleh berambisi rapat kali ini bisa mendorong agar pihak OCI bisa diadili sebagai pelanggar HAM berat.
“Harapan kita pelaku diadili sebagai pelanggaran HAM berat. Ini diatur dalam UU Pengadilan HAM,” kata Soleh saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Rencananya, rapat bakal digelar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Komisi XIII DPR, Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Taman Safari mengenai dugaan pemanfaatan anak alias pemain sirkus.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR bersaam pihak OCI dan eks pemain sirkus di di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Kami tadi dengar ada perilaku nan tidak, sangat tidak terpuji menurut saya kepada korban, apalagi ini di usia dini. Saya mau mendalami lagi gimana tempat tinggal mereka di sana seperti itu?" kata Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono.
Bimantoro menanyakan argumen sirkus mempekerjakan korban di bawah umur. Ia mencecar soal niat awal OCI mengambil anak pada awalnya.
"Tadi diceritakan pada saat awal korban diambil dan dibawa di usia nan awal sekali menurut saya, 5 tahun. Kami mau bertanya, niat awalnya apa, Pak? Kok kudu mengambil anak usia awal untuk menjadi pemain sirkus?" kata Bimantoro.
Pihak OCI Jansen Manansang membantah soal adanya ekspolitasi anak. Ia mengutip pernyataan Komnas HAM pada 1997 bahwa tidak ada kekerasan dalam sirkus tersebut.
"Dalam rekomendasi tersebut, ialah tertuang bahwa tidak ada penganiayaan dan penyiksaan," kata Jansen.