Dalih Kpk Pilih Rampungkan Berkas Hasto Daripada Perkara Mbak Ita

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara sejumlah kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu namalain Mbak Ita berbareng suaminya Alwin Basri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas Mbak Ita itu baru dilakukan KPK pada Senin (17/3/2025) kemarin.

Padahal investigasi kasus korupsi Mbak Ita terbilang lebih lama kebanding kasus rasuah dan perintangan investigasi Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nan terbilang secepat kilat dan sudah masuk ke pengadilan lebih dulu.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan pelimpahan berkas perkara hingga pengadilan tidak selalu kasus nan pertamakali diselidiki. Selama Jaksa telah menyatakan kasus tersebut telah dinyatakan komplit makabisa dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Jadi bukan berarti first come first go ya. Karena setiap perkara itu mempunyai karakter masing-masing," jelas Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3).

Menurut dia, ada beberapa kasus nan datangnya belakangan namun penanganannya lebih mudah, tapi ada juga kasus nan lebih lama sehingga memang memerlukan waktu seperti lebih dulu menghitung kerugian negara, alias beberapa aspek lainnya nan menyebabkan perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi kita tidak bisa menyamakan satu perkara dengan perkara nan lain. Dalam perihal ini nan bisa saya sampaikan adalah pada saat jejak perkara itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum sudah menyatakan komplit dan layak untuk disidangkan," tegas Tessa.

Promosi 1

KPK Limpahkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita ke JPU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, ialah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan suaminya, Alwin Basri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 17 Maret 2025.

"Senin, tanggal 17 Maret 2025, telah dilaksanakan aktivitas pelimpahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap 2) dari interogator kepada JPU," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Kedua kader PDIP itu terlibat dalam sejumlah kasus korupsi nan dilakukan sejak awal menjabat yakni, pengadaan meja dan bangku Dinas Pendidikan Pemkot Semarang tahun 2023, Pengaturan Proyek Tingkat Kecamatan tahun 2023, dan permintaan duit dari wali kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.

Mereka terlibat tiga kasus korupsi bersama-sama dengan Martono dan Rachmat Utama Djangkar selaku pihak swasta.

KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) pada 19 Februari 2025.

"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," ucap Wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konvensi pers, Rabu (19/2/2025).

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kerap Mangkir Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu namalain Mbak Ita kembali mangkir dari panggilan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2025).

Dengan begitu, maka total Mbak Ita sudah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Mbak Ita batal memenuhi panggilan interogator lantaran dikabarkan tengah sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang, Jawa Tengah.

"Informasi terakhir nan saya didapat, nan berkepentingan kandas datang dan ada penyampaian dari stafnya, ini info terakhir, mungkin kelak ada update, bahwa kerabat HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," ucap Tessa di Gedung KPK, Selasa.

KPK mengaku tidak bisa memeriksa pihak-pihak mengenai andaikan kondisi kesehatan orang tersebut memburuk. Namun KPK juga tidak mau membiarkan dari kejadian Mbak Ita ini justru menjadi preseden jelek untuk pemanggilan dan pemeriksaan ke depannya.

"Kita tidak mau bahwa rumor ini rupanya tidak benar, alias ada pihak nan sengaja mengondisikan sehingga nan berkepentingan dapat tidak hadir," umbuh Tessa

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Selengkapnya