Komisi Ii Dpr Pertanyakan Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa: Keistimewaannya Apa?

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Irawan menyoroti soal usulan Kota Solo alias Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Menurut Ahmad Irawan, usulan tersebut kudu dikaji mendalam mengenai apa keistimewaan Kota Solo. Ahmad Irawan mengatakan, sebuah wilayah dengan kekhususan dan keistimewaannya tidak lepas dari dua aspek ialah sejarah dan budaya.

"Memang jika kaitannya dengan daerah khusus dan wilayah spesial itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan wilayah unik dan wilayah istimewa," ujar Ahmad Irwan, Senin (28/4/2025).

"Daerah spesial seperti DI Yogyakarta, Aceh, wilayah unik kan seperti DK (Daerah Khusus) Jakarta," sambungnya.

Seperti diketahui, usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa mencuat dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika rapat berbareng Komisi II DPR pada Kamis, (24/4/2026).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan nan masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 6 wilayah mengusulkan status wilayah istimewa, dan 5 wilayah nan minta dikhususkan.

Namun, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta rupanya berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan kewenangan Keraton Solo maupun Mangkunegaran.

Ahmad Irawan mengatakan, konstitusi memang menghormati dan mengakui wilayah berstatus wilayah unik dan spesial sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945, nan bersuara 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan wilayah nan berkarakter unik alias berkarakter spesial nan diatur dengan Undang-undang'.

"Itu termasuk norma nan hidup di wilayah tersebut nan dikenal dengan living law. Maka kemudian jika suatu wilayah mau dikatakan sebagai satu wilayah unik alias satu wilayah spesial kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah nan unik alias istimewa?" tuturnya.

"Daerah itu kan dibagi atas provinsi kabupaten, kota kan. Nah itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten alias kota?" imbuhnya.

Hari kedua lebaran, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming blusukan di Solo, Jawa Tengah. Selain untuk menampung masukan warga, blusukan dilakukan untuk memantau penyaluran support sembako.

Harus Ada Kajian Mendalam

Menurut usulan Kemendagri, Kota Solo mau daerahnya menjadi provinsi dengan memisahkan diri dari Jawa Tengah. Karena itu, Irawan menilai perlu ada kajian secara komprehensif mengenai usulan Kota Solo menjadi provinsi nan berstatus sebagai Daerah Istimewa.

"Tapi kan dengar dari Kemendagri usulannya kan memisahkan diri dari Jawa Tengah ya dan sebagai provinsi sendiri. Jadi enggak kota seperti sekarang. Provinsi Surakarta alias Provinsi Solo seperti itu," tuturnya

"Nah jika dilihat dari kabupaten/kota kan ada juga nan unik seperti Batam. Jadi ya memang kudu kita kaji naskah akademik pemekarannya. Kalau dia minta satu keistimewaan, kita kudu lihat dulu keistimewaannya dalam perihal apa?" tambah Irawan.

Ia menjelaskan bahwa satu wilayah dikatakan ada letak keistimewaan dan kekhususannya dikarenakan beberapa hal. Misalnya, jelas Irawan, seperti DI Yogyakarta nan keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya nan tidak perlu melakukan proses pilkada.

"Sultan Yogya kan dia kan perpanjang perpanjang aja (masa jabatannya). Nah, Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan alias keistimewaan. Apakah nan dimaksud dengan seperti itu?" jelasnya.

DPR: Tidak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia nan levelnya di bawah tingkat provinsi.

"Tidak pernah ada pemberian spesial itu di level di bawah provinsi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta alias Solo yang diusulkan menjadi salah satu wilayah spesial di Indonesia.

"Tidak pernah ada istilah unik spesial di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi," ucapnya.

Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa wilayah di Indonesia nan menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nan sekarang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kekhususan itu tetap dipakai lantaran dia punya sejarah pernah jadi ibu kota nan cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota lantaran ibu kotanya sudah dipakai Nusantara," ujarnya.

Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, nan menyandang status spesial lantaran latar belakang sejarah, ialah pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

"Karena punya sejarah nan kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, nan memang betul-betul mem-back up kemerdekaan," katanya.

Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai wilayah spesial lantaran aspek historis, ialah sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

"Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan duit untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi wilayah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah lenyap ya, enggak ada lagi," tuturnya.

Selain itu, Doli mengatakan ada wilayah nan diberikan status otonomi unik dengan akibat pula pemberian biaya otonomi khusus, ialah Papua dan Aceh.

"Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi nan lain, nan kedua memang itu wilayah potensi alamnya luar biasa. Kita juga memerlukan peningkatan kualitas manusianya nan cepat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Selengkapnya