ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Ditressiber Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku penipuan nan mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dalam aksinya mereka memanipulasi alias merekayasa video Khofifah menggunakan teknologi kepintaran buatan alias logika imitasi (Artificial Intelligence/AI) deepfake.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan ini mereka lakukan setelah mendapat laporan dari Dinas Kominfo Jawa Timur 14 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga pelaku kami tangkap setelah kami mendapatkan laporan adanya penipuan nan menggunakan video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) menjual motor murah," kata Nanang, Senin (28/4).
Tiga pelaku nan ditangkap ialah HMP (32), UP (24), dan AH (34). Seluruhnya merupakan penduduk Pangandaran, Jawa Barat. Dalam aksinya, para tersangka merekayasa video nan menampilkan Khofifah, seakan sedang memasarkan motor murah dengan nilai Rp500 ribu per unit.
Video rekayasa deepfake itu kemudian diunggah para pelaku ke sejumlah akun media sosial TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh, dan sejumlah akun lainnya.
Nanang menjelaskan, selama menjalankan aksinya, tiga pelaku mempunyai peran nan berbeda. Pelaku HMP membikin video menggunakan teknologi AI, serta membikin rekening.
"Selain itu, UP nan mengupload di media sosial, serta AH bekerja menjadi admin Whatsapp (WA)," ucap Nanang.
Korban nan terjebak video tiruan deepfake itu kemudian bakal menghubungi nomor WA nan tertera di akun-akun nan mencatut nama Khofifah tersebut.
Selama tiga bulan beraksi, komplotan ini meraup untung sebesar Rp87.600.000 dari para korbannya nan tersebar di empat provinsi nan berbeda.
"Korban tersebar di beberapa provinsi ialah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Maluku Utara. Jumlah korban kurang lebih mencapai 100 orang," ucapnya.
Selain mencatut Khofifah, para tersangka juga membikin video manipulasi deepfake terhadap kepala wilayah lainnya. Seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
"Berdasarkan BB nan ditemukan pada tersangka terdapat akun media sosial TikTok dengan video manipulasi Gubernur Jawa Tengah dan juga Gubernur Jawa Barat nan bernarasi serupa digunakan untuk melakukan penipuan," katanya.
Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman balasan nan dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," ujar Nanang.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]