ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan hukuman penghentian sementara terhadap platform World, jasa identifikasi biometrik milik Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara.
Langkah ini diambil usai proses pemeriksaan menyeluruh mengenai aktivitas pengumpulan info biometrik iris melalui World ID nan dinilai belum sesuai ketentuan norma nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan keputusan ini berkarakter preventif demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan info pribadi, khususnya info iris mata.
"Tetap diberlakukan suspensi. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif nan diambil untuk melindungi masyarakat dari akibat pengumpulan info biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses penjelasan dan pemeriksaan menyeluruh," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Senin (16/06/2025).
Hasil pertimbangan menyebutkan, sistem dan sistem pengolahan info TFH tetap melanggar patokan perlindungan info pribadi dan belum memenuhi tanggungjawab administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Indonesia.
Lebih lanjut, Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam pengumpulan info nan menyasar golongan rentan, termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah dengan literasi digital rendah.
Seorang penduduk menggunakan Orbs perangkat pembaca mata nan disediakan oleh Tools for Humanity.
4 Syarat buat World
Komdigi menetapkan empat tanggungjawab utama nan kudu dipenuhi TFH dan mitranya jika mau kembali beroperasi:
- Penghentian total aktivitas pemindaian dan pemrosesan info iris, termasuk nan sudah di-hash.
- Penghapusan permanen seluruh info iris dan kode terenkripsi penduduk Indonesia nan tersimpan.
- Perbaikan menyeluruh sistem tata kelola dan keamanan data, dengan agunan tidak memproses info anak di masa mendatang.
- Kepatuhan penuh terhadap seluruh izin nasional mengenai info dan PSE.
Kementerian Komdigi menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia bakal berjuntai pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, serta menunjukkan tanggung jawab kepada masyarakat.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui aktivitas pengawasan di ruang digital." pungkasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Startup Baru Bos ChatGPT Bawa Bola Pembaca Mata ke RI, Ini Fungsinya