ARTICLE AD BOX
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melarang WNI untuk bekerja di tiga negara Asia Tenggara, ialah Myanmar, Thailand, dan Kamboja. Keputusan ini diambil lantaran tidak adanya kerja sama resmi antara Indonesia dan ketiga negara tersebut dalam perihal penempatan tenaga kerja migran.
"Itu nan melarang saya. Jadi kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand itu tidak punya kerja sama penempatan. Nah, jika tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh," ujar Abdul Kadir Karding saat ditemui di Solo pada Senin 14 April 2025.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa ada pertimbangan krusial nan mendasari kebijakan ini, salah satunya adalah banyaknya kasus TPPO nan terjadi di tiga negara tersebut, dengan korban sebagian berasal dari Indonesia. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran dari negara-negara tersebut.
"Apalagi di sana banyak penduduk kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu. Mengingatkan kepada publik, hati-hati jika mau kerja di beberapa negara ini. Modusnya gini, mereka dapat info dari media sosial, kemudian dari situ dia biasa menghubungi orang tertentu, kemudian diurus, tiketnya, visanya, mereka urus sendiri, kan rata-rata nan terdidik nih. Rata-rata sudah berilmu bagus nan berangkat,” ujar dia.
"Ada kasus nan Semarang itu. Dia itu dulu pengusaha kontraktor. Gara-gara tidak dibayar oleh vendor, bangkrut. Kemudian lantaran bangkrut, lampau ada lowongan kepala penyimpanan di Thailand, berangkat. Lalu baru turun di pinggiran Thailand, perbatasan Myanmar, langsung dikarungin dah. Gitu-gitulah. Jadi hati-hati. Jangan mudah terpengaruh iming-iming di media sosial, jangan mudah," tambahnya.