Komdigi Dan Bawaslu Perketat Penanganan Hoaks Pada Proses Sengketa Pilkada

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) semakin intensif menangani konten negatif nan beredar di ruang digital, termasuk hoaks nan berangkaian dengan sengketa pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam obrolan publik, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, memaparkan langkah-langkah strategis nan tengah diupayakan.

“Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum mengenai Pemilu/Pilkada laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky pada aktivitas nan diselenggarakan Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, Jumat 24 Januari 2025.

Okky menjelaskan, puncak tren hoaks mengenai pemilu terjadi pada tahun 2019. Untuk menekan akibat serupa pada pemilu dan pilkada 2024, KOMDIGI menjalin kerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman. Langkah ini mencakup patroli digital dan penanganan kejuaraan mengenai kampanye negatif.

“Rilis hoaks hasil kejuaraan dan cek kebenaran Pemilu dan Pilkada 2024,” tambah Okky.

Berdasarkan info KOMDIGI di sepanjang 2024, terdapat 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian dengan total 409 kasus pelanggaran konten. Sementara, Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu.

“Bawaslu kudu datang dalam setiap aktivitas KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ujarnya.

Senada dengan Bawaslu, advokat Hardiansyah mengingatkan ancaman penyalahgunaan kebebasan berekspresi di bumi digital. "Hoaks bisa berakibat terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya kerjasama antara KOMDIGI, Bawaslu, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan info nan sehat.

Selengkapnya