ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Polisi terus menyelidiki kasus intimidasi dan pengeroyokan terhadap pekerja pengelola parkir RSU Kota Tangerang Selatan, di mana 30 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Hasil penyelidikan, mereka semua berasal dari anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) meliputi komandan, ketua PAC, sekretaris PAC, apalagi ketua ranting.
"Ada 2 golongan dari 30 tersangka nan sudah ditahan dan semuanya adalah oknum personil dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP. Kelompok pertama adalah golongan pengurus," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dia menjelaskan, secara rinci delapan orang PP Tangsel nan sekarang mendekam ditahanan dengan status tersangka.
Adapun mereka CH selaku Komandan Komando Inti MPC Tangsel, SN selaku Wakil Komandan Koti, S selaku Ketua PAC Serpong Utara, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara, AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda, M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru, dan MS selaku Kabid Kaderisasi MPC.
Diduga Lakukan Intimidasi sampai Pengeroyokan
Sedangkan 22 orang lain ialah merupakan personil ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Tangsel, akhirnya sukses diamankan 30 orang," ucap dia
Kini mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Mereka diduga kuat terlibat intimidasi, pengeroyokan, dan perusakan akomodasi milik mitra sewa RSU Kota Tangsel. Insiden ini berasal saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel sejak 2 Agustus 2023 mulai membangun fasilitas.
Kuasai Lahan Selama 8 Tahun
Namun pekerjaan itu langsung dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang nan berasal dari ormas PP. Mereka klaim sudah menguasai lahan parkir itu selama delapan tahun terakhir.
"Mitra sewa dari RSUD Tangerang Selatan iakan melakukan aktivitas mendapatkan intimidasi. Awalnya 5 orang nan merupakan oknum dari sebuah ormas. PP (Pemuda Pancasila)," ujar dia.
"Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para tenaga kerja dari mitra sewa ini," ucap dia.
"Dilarang untuk menurunkan perangkat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam. Aktivitas tersendat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi. Kemudian secara berjenjang oknum personil ormas lainnya berdatangan," tandas dia.