Klh Segel Tambang Nikel Di Raja Ampat, Ancam Bawa Ke Jalur Hukum

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel letak tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebenarnya ada 5 perusahaan nan mengantongi izin upaya pertambangan (IUP), ialah PT GAG Nikel, PT PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Namun, KLH hanya melaporkan hasil temuan dari 4 perusahaan lantaran belum ada aktivitas pertambangan PT Nurham nan terekam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Hanif menyoroti aktivitas pengerukan nikel PT ASP di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dengan luas bukaan tambang 109,23 hektare. Ia menyatakan pemulihan alias rehabilitasi di pulau tersebut bakal susah dilakukan mengingat luas wilayahnya kecil.

KLH mencatat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang itu diterbitkan bupati Raja Ampat pada 2006 lalu. Hanif mengaku Kementerian LH sampai sekarang belum mengantongi arsip tersebut.

"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond nan jebol. Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai nan cukup tinggi, dan ini tentu ada akibat nan kudu ditanggung jawab oleh perusahaan tersebut. Ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum," ucapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

"Agak serius ini kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran (akibat) aktivitas penambangan nikel nan dilakukan. Selain pulaunya kecil, penyelenggaraan aktivitas penambangannya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan nan agak serius," tutur Hanif.

Penyegelan tersebut dilakukan dalam masa kunjungan tim KLH ke Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Hanif menyebut saat ini tengah berjalan pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, pengecekan oleh para ahli, serta proyeksi kerugian dan kerusakan nan timbul.

"Untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata, ataupun hukuman manajemen pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama lantaran mulai dari pengambilan sampel membawa ke lab, menunggu hasil lab, kemudian menghadirkan saksi mahir lantaran kudu bersaksi di pengadilan," beber sang menteri.

Kedua, IUP milik PT KSM di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare dengan bukaan tambang 89,29 hektare. Izin lingkungannya juga didapat dari pemerintah daerah, ialah dalam corak Putusan Bupati Raja Ampat Nomor 289 Tahun 2023.

Hanif mengungkapkan PT KSM rupanya melanggar patokan lantaran membuka lahan tambahan seluas 5 hektare nan di luar persetujuan penggunaan area rimba (PPKH). Ia menegaskan pemerintah bakal meninjau kembali izin lingkungannya.

"Sebagai yurisprudensi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau mini dengan segala potensinya, kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya. Kemudian, lantaran ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan norma pidana lingkungan hidup mengenai dengan penyelenggaraan aktivitas nan melampaui pemisah nan diberikan pemerintah," jelasnya.

Sementara, ketiga, adalah penambangan PT MRP di dua lokasi, ialah 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.031 hektare lainnya pada Pulau Batang Pele. Menteri Hanif mencatat total IUP nan dimiliki PT MRP adalah 2.193 hektare.

KLH menemukan 10 titik aktivitas eksplorasi nan dilakukan PT MRP tanpa PPKH. Kemudian, Kementerian LH menegaskan tidak ada arsip alias persetujuan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

"Kita juga telah menghentikan aktivitas eksplorasi nan dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Kita hanya menghentikan saja lantaran belum ada aktivitas apa-apa di aktivitas MRP ini," beber Hanif.

Sementara, perlakuan berbeda diberikan untuk PT GAG Nikel nan merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).

Hanif menyatakan tidak ada kerusakan lingkungan nan terlalu serius pada tambang ini.

Lahan tambang nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan nan dipantau melalui gambaran satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

"Memang kelihatannya penyelenggaraan aktivitas tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) nan nampak oleh mata itu nyaris tidak terlalu serius," ungkap Hanif.

Selain itu, perbedaan perlakuan KLH kepada tambang PT GAG Nikel juga lantaran kewenangannya diambil alih Menteri ESDM Bahlil Lahadalia nan langsung turun ke Raja Ampat pekan ini. 

Selanjutnya, Kementerian LH bakal meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.

Meski begitu, Hanif menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

"Putusan MA itu menganggap bahwa penyelenggaraan pelarangan aktivitas penambangan di pulau mini ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan di pulau-pulau mini ... MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi norma bahwa mengenai dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi perihal nan dilarang," tegasnya.

"Nanti kita bakal diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta KKP lantaran melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah," imbuh Hanif selepas acara.

(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya