ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang Ade Bhakti Iriawan mengungkap dugaan ada tradisi pemberian duit ke abdi negara penegak norma di wiliayah tersebut.
Hal ini disampaikan Ade saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku kaget dengan pernyataan Ade nan menyebut ada dugaann setoran sebesar Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu.
Menurut Abduh, sapaan akrabnya, masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kecewa dengan dugaan praktik pemberian upeti nan tetap terjadi.
"Ini membuktikan bahwa norma telah dibajak oleh aparatnya sendiri," ujar Abduh melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Menurut politisi PKB tersebut, dugaan praktik pemberian upeti seperti ini berkesempatan menggerogoti kredibilitas dan akuntabilitas kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Untuk menghentikan praktik upeti ini mesti dilakukan reformasi radikal di tubuh lembaga tersebut," ucap dia.
"Reformasi radikal melawan praktik upeti dan korupsi di tubuh lembaga ini mesti dilakukan top down alias dari pucuk pimpinan. Dan dilakukan dengan komitmen penuh serta konsisten," sambung Abduh.
Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor nan melapor dan mengembalikan duit hasil korupsi.
Soal Reformasi Radikal
Lebih jauh, Abduh nan terpilih dari Dapil Jateng VI menerangkan reformasi radikal pada kepolisian dan kejaksaan kudu dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.
Alasannya, kata dia, ketika korupsi terjadi dalam suatu lembaga nan mempunyai sistem, melawannya juga kudu dilakukan dengan sistemik.
"Artinya melawan korupsi nan dapat dilakukan kepolisian dan kejaksaan kudu dimulai dari perekrutan anggota, pendidikan hingga promosi kedudukan dan nan lainnya. Ini kudu dilakukan dengan transpatan dan berkelanjutan," terang Abduh.
Selain itu, dia juga menyoroti sektor pengawasan internal nan perlu dievaluasi mengenai dugaan pemberian upeti tersebut. Ia meminta tak hanya pengawasan internal nan perlu diperkuat, tetapi pengawan eksternal nan melibatkan beragam multi stakeholder juga patut dioptimalkan.
"Kepolisian dan kejaksaan dapat bekerjasa sama dengan beragam pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pengawasan eksternal, seperti dengan organisasi masyarakat sipil, media massa nan kredibel, DPR, Ombudsman, BPK, PPATK dan nan lainnya," kata Abduh.
Terakhir, dia pun mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi dari pengakuan Ade tersebut. Karena menurutnya, pengusutan tuntas aliran duit korupsi melalui pemberian upeti ini adalah untuk mendukung pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi nan diusung Presiden Prabowo.
"KPK mesti usut tuntas aliran korupsi dari kasus tersebut. Dan pelakunya kudu disanksi tegas tanpa pandang bulu sesuai patokan norma nan berlaku," tandas Abduh.