Kkp Gandeng Wwf Tekan Perdagangan Biota Laut Terancam Punah

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berbareng Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia bakal bekerja-sama menekan perdagangan biota laut dilindungi dan terancam punah, alias termasuk dalam Appendix CITES. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan ada beberapa rencana tindakan nan bakal dikolaborasikan berbareng WWF untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

"Benar, ada potensi kerja sama baru dengan WWF dalam pelestarian sumber daya perikanan pada biota laut nan dilindungi dan terancam punah," ucap Ipunk dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipunk menjelaskan nantinya corak kerja sama tidak hanya sebatas pertukaran data, namun juga kerjasama penindakan berbareng Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP untuk pengawasan area konservasi alias sumber daya perikanan.

"Kerja sama dalam penelusuran modus operandi perdagangan hewan dilindungi melalui e-commerce melalui pendalaman aspek open source intelligence juga cukup penting," tambah Ipunk.

Menurut Ipunk, WWF perlu mempertimbangkan beberapa perihal nan menjadi prioritas Ditjen PSDKP untuk dimasukkan dalam rencana aksi, seperti peningkatan kapabilitas dan sertifikasi abdi negara penegak hukum, program PSDKP Mengajar untuk usia sekolah dasar, dan peningkatan kegunaan Command Center sebagai platform pengawasan IUU fishing.

Sementara itu, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin, dalam pertemuan pembahasan kerja sama berbareng Ditjen PSDKP, menyampaikan bahwa beberapa rencana tindakan nan saat ini telah dirumuskan, antara lain support pemberantasan perdagangan biota laut nan terancam punah (Appendix CITES), support pemberantasan IUU fishing dengan keterlibatan komunitas, masyarakat dan pengusaha, serta penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

(kil/kil)

Selengkapnya