ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dosen swasta merupakan tenaga pendidik di perguruan tinggi swasta (PTS). Selain mengajar, pengajar bekerja melakukan penelitian dan pengembangan karya ilmiah, melakukan pengabdian kepada masyarakat, hingga mengisi kedudukan di universitas.
Menjadi pengajar pun tidaklah mudah lantaran kudu mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu. Dengan skill dan banyaknya tugas, kira-kira berapa penghasilan pengajar swasta 2025?
Gaji Pokok Dosen Swasta 2025
Gaji pengajar swasta 2025 di Indonesia berkisar Rp 5.000.000 - 8.000.000 per bulan, merujuk situs pencari kerja. Meski begitu, nominal ini sebaiknya tidak dijadikan referensi lantaran bayaran pengajar PTS umumnya tergantung kebijakan pihak kampus nan menaunginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji pengajar PTS juga kudu tunduk pada peraturan perundang-undangan bagian ketenagakerjaan. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penghasilan pengajar swasta setidaknya sebesar bayaran minimum provinsi (UMP) alias bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) wilayah pengajar bekerja.
Mengutip arsip detikaicom, besaran penghasilan pengajar swasta juga dapat ditentukan berasas sejumlah aspek meliputi status dosen, masa kerja, beban kerja, hingga perjanjian kerja dengan pihak kampus.
Sayangnya, tetap banyak pengajar PTS nan menerima penghasilan di bawah bayaran minimum. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, nan sebelumnya sempat diterbitkan Kemendikbudristek dianggap sebagai angin segar terutama bagi kesejahteraan pengajar swasta.
Berdasarkan Permen tersebut, penghasilan pengajar PTS mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Kampus nan melanggar ketentuan ini bakal dikenai sanksi. Sejumlah tunjangan pengajar nan melekat turut dibahas di dalamnya, antara lain tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Namun penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 nan ditetapkan 10 September 2024 dan diundangkan pada 18 September 2024 itu ditunda. Dilansir pemberitaan detikEdu, Kemdiktisaintek sedang melakukan reviu dan pertimbangan terhadap Permen tersebut.
Tunjangan Dosen Swasta 2025
Selain penghasilan pokok, pengajar swasta juga mendapatkan tunjangan berasas PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dosen PTS nan menduduki kedudukan fungsional pengajar bakal memperoleh tunjangan pekerjaan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik nan bertindak bagi pengajar PNS. Tunjangan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah pengajar nan berkepentingan mendapat sertifikat pendidik nan telah diberi nomor registrasi pengajar dari departemen terkait.
Tunjangan unik juga bisa diberikan jika pengajar swasta ditugaskan oleh pemerintah pusat alias wilayah untuk ditempatkan di wilayah khusus. Apabila pengajar mempunyai kedudukan akademik guru besar dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka dapat diberi tunjangan kehormatan setiap bulannya.
(azn/row)