ARTICLE AD BOX
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M selaku Ketua FBR Bojongsari, AK namalain W selaku Sekjen FBR Bojongsari, NN, RS, merupakan personil FBR Bonjongsari. Sedangkan, satu orang lain inisial IM namalain P tetap dalam pencarian.
Abdul Rohim mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas.
Hasil penyelidikan, para pelaku mengaku sudah sejak tahun 2021 melakukan tindakan pemerasan. Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang.
"Para tersangka melakukan tindakan pemerasan dan meminta duit ke toko dan tempat upaya sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," ujar dia.
Kini, para tersangka tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.