Ketua Komisi Ii Dpr Siap Tindaklanjuti Usulan Revisi Uu Ormas

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya siap membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dia mengaku siap menindaklanjuti usulan revisi dari Kementerian Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR jika memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh ketua DPR untuk membahasnya kami siap," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Meski demikian, dia menilai nan lebih perlu diperkuat pemerintah adalah revisi peraturan pemerintah (PP) dari UU Ormas. 

Rifqinizamy juga menilai, perlu diberikan kewenangan nan lebih kuat kepada pemerintah pusat, pemerintah wilayah dan abdi negara penegak norma untuk menindak ormas-ormas alias preman nan mengganggu ketertiban hingga investasi.

"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah abdi negara penegak norma maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menilai perlu ada kesempatan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga audit finansial untuk merespon maraknya Ormas nan menakut-nakuti investasi

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas nan kebablasan. Mungkin perlu ada sistem pengawasan nan ketat," kata Tito.

MPR: Esensi Revisi UU Ormas Percepat Proses Pembubaran Ormas nan Meresahkan Masyarakat

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan bahwa prinsip dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) adalah untuk mempercepat proses pembubaran ormas. Terutama ormas nan kerap mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

"Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir Antara.

"Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas nan kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan," tegasnya.

Soeparno menyatakan mendukung wacana pemerintah untuk melakukan revisi UU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di tanah air.

Bahkan Soeparno mengaku ceria dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana nan disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Menyambut dengan ceria pernyataan dari Mendagri nan menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan pertimbangan terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya," kata Soeparno.

Kalaupun UU Ormas tidak direvisi, kata Soeparno, asalkan pengawasan dan penegakan norma atas tindakan premanisme nan dilakukan ormas-ormas bisa dilakukan secara konsekuen oleh penegak hukum.

Yang paling krusial di lapangan adalah pengawasan dan penegakan norma bisa dilaksanakan secara konsekuen terhadap ormas-ormas nan melanggar hukum.

"Jika penegakan norma dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," ucap Soeparno.

Menteri HAM: Revisi Ormas Demi Kemajuan Demokrasi

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) nan dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan kerakyatan di Indonesia.

"Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan kerakyatan di Indonesia, jangan dari perspektif pandang negatifnya," kata Pigai, Senin (28/4/2025), dilansir Antara.

Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu nan meresahkan masyarakat. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu.

"Prinsipnya nan krusial tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini ahli dan berkualitas," kata Pigai.

Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks kerakyatan Indonesia.

"Kita bicara mengenai indeks kerakyatan nan selalu rendah. Kita mengalami penurunan indeks kerakyatan dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) kerakyatan lantaran salah satunya UU Ormas alias Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini," kata Pigai.

Oleh lantaran itu, Menteri HAM mendukung wacana revisi UU Ormas demi memajukan kerakyatan di tanah air. Bahkan, pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan.

"Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya apalagi beberapa waktu lampau sudah menyampaikan juga kepada media agar Undang-Undang Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," kata Pigai.

Selengkapnya