Kepsek Sman 1 Bandung Buka Suara Soal Gugatan Lahan Sekolah Dikabulkan

Sedang Trending 23 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, detikai.com --

Pihak sekolah mengaku kecewa atas putusan pengadil PTUN nan memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan pihaknya menilai selama jalannya persidangan Perkumpulan Lyceum Kristen tidak mempunyai kedudukan huku atau legal standing untuk ajukan gugatan lahan SMAN 1 Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat kecewa lantaran dalam perihal ini menurut kami di dalam perjalanan proses persidangan nan penggugat itu memang seperti diketahui berbareng ya tidak mempunyai legal standing gitu ya untuk dapat mengusulkan gugatan seperti itu," ungkapnya, saat dihubungi, Jumat (18/4).

Tuti menuturkan rencana bakal berkordinasi dengan pemerintah provinsi Jabar, untuk upaya norma usai putusan tersebut. Disinggung soal relokasi pemindahan para pelajar SMAN 1 Bandung, Tuti menyatakan pihaknya bakal terlebih dulu mengupayakan banding atas putusan tersebut.

"Mungkin tidak semudah itu juga, jika misalnya katakanlah kasarnya mengusir kami gitu ya, lantaran kami juga kan tetap setelah ini kan bakal ada upaya norma lainnya gitu. Kan jadi jika misalnya digusur itu, alias katakanlah relokasi gitu lah ya, nah itu tentu saja kan kudu ada inkracht ya. Setelah ada inkrah, setelah ada putusan gitu, lantaran kan sampai saat ini kami belum... [kami] tetap bakal banding gitu," katanya.

Tuti mengatakan, para siswanya telah mengetahui adanya putusannya tersebut. Para siswanya, kata Tuti, juga sempat bereaksi atas putusannya tersebut.

"Kalau para pelajar saat ini ya memang mungkin kaget dan memang agak-agak reaktif gitu lah ya dari anak-anak. Tapi kami bakal tetap arahkan gitu ya agar anak-anak tetap berada pada porsinya masing-masing sebagai seorang pelajar ya tidak melakukan nan alias apalagi anarkis," katanya.

Tuti tidak menampik adanya rasa kekecewaan dari para pelajar di SMAN 1 Bandung. Pihak sekolah pun bakal memfasilitasi kekecewaan para siswanya.

"Kami kondisikan tetap di sekolah, tetap di sekolah. Jika mereka mau menyampaikan aspirasi kami fasilitasi mereka tetap di sekolah, misalnya dalam corak ungkapan kekesalannya dalam corak poster kelak silakan di posting gitu ya, alias misalnya dalam corak kabaret silahkan tampilkan di sekolah," kata Tuti.

"Kalaupun mau tersampaikan ke luar, ke publik kelak bisa di-publish juga bisa di-posting seperti itu, tapi tentu saja dalam koridor seorang pelajar nan menyampaikan aspirasinya nan sopan tidak mengandung unsur SARA tau tidak membawa-bawa agama, ras, dan lain sebagainya. Tidak ada kata-kata kotor kami arahkan seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar mengatakan kemungkinan pihaknya banding atas putusan PTUN Bandung nan mengabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung nan berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung.

Mengutip dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat ialah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan banding bakal diajukan setelah pihaknya mempelajari naskah komplit putusan tersebut. Menurutnya, selama proses di PTUN pihaknya dan juga instansi tanah alias BPN Kota Bandung telah menunjukan bukti publikasi sertifikat secara sah.

"Upayanya sudah pasti kami bakal banding, itu kewenangan kita. Kami sudah mengusulkan bukti-bukti nan jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).

Menurutnya, putusan PTUN itu tak adil. Namun, pihaknya bakal mempelajari naskah komplit putusan sebelum akhirnya mengusulkan banding ke PTTUN.

"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan nan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal nan kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga jika kita lihat di ketentuan norma dan kebenaran nan ada, kan kudu seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu," katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda alias Jalan Dago Nomor 93.

Gugatan diserahkan ke PTUN dan teregister melalui perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan nan diakses dari laman pengadilan pada Jumat ini.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak penggugat atas putusan PTUN Bandung tersebut.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya