ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) buka bunyi soal status penduduk negara Indonesia (WNI) nan dianggap gugur setelah mantan tentara RI Satria Kumbara menjadi tentara penghasilan Rusia.
Juru bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat (Roy) mengatakan semua perihal nan menyangkut Satria berkarakter dinamis.
"Di mana kami Kementerian, antar Kementerian bakal terus saling berganti pikiran agar apa nan dilakukan oleh kami itu dapat terus sejalan, selaras dengan ketentuan norma nan berlaku," kata Roy ke awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban diutarakan Roy saat ditanya apakah Kemlu sudah menghentikan komunikasi dengan Satria usai salah satu menteri mengatakan status WNI dia otomatis gugur jika terbukti masuk militer asing.
Lebih lanjut, Roy mengatakan Satria sampai saat ini tetap menjadi "objek pemantauan" Kedutaan Besar Republik (KBRI) Moskow sembari terus memantau perkembangan lebih lanjut.
Dengan perkembangan nan sudah ada, Kemlu, kata dia bakal melakukan langkah-langkah nan diperlukan untuk menangani kasus Satria.
"Kami bakal melakukan kalibrasi-kalibrasi lebih lanjut untuk juga agar langkah nan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri itu tetap in line [sejalan] dengan apa nan dilakukan oleh Kementerian lain dan tentunya berpegang pada peraturan perundangan nan sama," ujar Roy,
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan status WNI Satria otomatis lenyap jika terbukti berasosiasi dengan militer asing.
Menurut dia, status WNI nan lenyap itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 huruf d dan e.
Pada huruf d tertulis seorang WNI dapat kehilangan kebangsaan jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.
Sementara itu di huruf e menyatakan WNI juga bakal kehilangan statusnya jika secara sukarela masuk dinas negara asing.
Peraturan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan pemerintah dalam PP Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kebangsaan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi nan berkepentingan kehilangan kebangsaan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing lantaran sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ucap Supratman, dikutip Detik.
Minta telepon menlu
Roy juga mengatakan sejauh ini Menlu RISugiono belum berkomunikasi apa pun dengan Satria. Hal itu diutarakan setelah pada pekan lampau dalam videonya Satria mengusulkan permintaan untuk berkomunikasi langsung dengan Sugiono. Ia menyebut ada perihal krusial nan perlu disampaikan ke Menlu.
Sebelum menyampaikan pernyataan itu, Satria meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan dia dan memberi kembali status WNI-nya.
"Tidak ada sejauh nan saya tahu dan segala sesuatu itu kan ada jalurnya. Cuman ada caranya, ada-ada. Ada caranya," ungkap Roy.
(isa/rds)
[Gambas:Video CNN]