Kemkomdigi Terapkan Sistem Pengawasan Ruang Digital Anak Saman, Begini Cara Kerjanya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik nan santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak.

Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi nan didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat alias User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN bakal kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten terlarangan di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, gambling dan pinjaman online terlarangan menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital nan kondusif dan sehat," ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja berbareng Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi bakal memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital nan kondusif bagi masyarakat.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL nan dilaporkan dalam perintah ini.

Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi tanggungjawab PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2. 

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengusulkan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, hukuman dapat berupa pemutusan akses alias pemblokiran.

Kategori pelanggaran nan diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, pertaruhan online, aktivitas finansial terlarangan seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Peneliti di AS menemukan kepintaran buatan digunakan untuk membikin konten ekstrimis di Indonesia. Video-video itu menggunakan wajah terpidana kasus terorisme nan telah meninggal dunia, dan diedarkan di media sosial. Simak laporan VOA berikut ini.

Selengkapnya