ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementeriannya bakal menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) nan tak berbadan norma dan terdaftar di Kemendagri. Nantinya, ormas nan melakukan pelanggaran administratif bakal ditindak Kemendagri.
Hal ini disampaikan Tito saat menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas nan dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, ormas berbadan norma bakal ditertibkan Kementerian Hukum andaikan melakukan pelanggaran.
"Kalau badan norma terdaftar nan melakukan penindakan adalah jika terjadi pelanggaran norma itu dari Kementerian Hukum lantaran nan memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan norma tapi terdaftar di Kemendagri, maka nan melakukan hukuman administratif jika ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Namun, kata Tito, andaikan ormas melakukan hukuman pidana bakal ditindak oleh kepolisian. Dia menuturkan tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan izin ormas nan sudah ada.
"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama. Jadi satgas ini lebih utamanya gimana menegakkan patokan aturan nan sudah ada, jadi siapa nan melakukan apa," ujarnya.
Tito menyampaikan hukuman nan diberikan Kemenndagri kepada ormas pelanggar hukuman administratif yaitu, membikin surat untuk melepaskan status kedaftarannya. Sehingga, ormas nan melanggar tak bakal mendapat biaya hibah dari pemerintah.
"Salah satu sanksinya adalah membikin surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas nan tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan akomodasi pemerintah, biaya hibah lah pokoknya," kata Tito.