Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Ini Identitasnya

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian angsuran kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka lantaran ditemukan perangkat bukti nan cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian angsuran oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak upaya nan ada di bawahnya.

“Dalam pemberian angsuran kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan norma lantaran tidak melakukan analisa nan memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan nan telah ditetapkan,” ujarnya.

Nasib para ex pekerja Sritex dibahas Presiden Prabowo berbareng sejumlah Menteri di Istana awal pekan ini. Dalam 2 pekan kedepan, para pekerja diupayakan kembali bekerja sesuai bidangnya masing-masing.

Langsung Ditahan

Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa interogator pada Jampidsus menangkap ISL selaku mantan Dirut PT Sritex di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).

Yang berkepentingan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

Iwan Lukminto Ditangkap di Solo

Kejagung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 nan sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025). Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.

Namun setelahnya, Febrie tidak berbincang lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyelidikan kasus korupsi setelah pihaknya mendapatkan info dari masyarakat adanya tindak pidana korupsi oleh PT Sritex.

Perusahaan tersebut meninggalkan jejak utang nan sangat besar sehingga menyebabkan kepailitan.

Perusahaan Swasta, tapi Timbulkan Kerugian Negara

Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut lantaran dinilai ada kerugian negara nan terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.

"Karena ada biaya nan ditempatkan disana oleh negara dan nan dipisahkan. Nah itu juga bagian dari finansial negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Harli.

Penyidik kejagung hingga saat ini tetap mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi tersebut apakah ketika sebelum dinyatakan pailit alias sesudahnya. Kejagung juga enggan membeberkan pihak-pihak bank wilayah nan diduga terlibat.

"Nah inilah nan menjadi perihal nan kudu digali oleh interogator untuk memandang apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan norma nan terindikasi merugikan finansial negara alias daerah," pungkas Harli.

Selengkapnya